Laporan audit dapat didefinisikan sebagai sarana untuk mengomunikasikan pekerjaan audit dan temuan audit secara komprehensif, yang diberikan oleh tim audit kepada organisasi audit. Laporan audit adalah penting untuk diperhatikan auditor agar hasil audit dapat bermanfaat bagi pengguna laporan audit seperti kreditur, para investor, dll.
Standar pelaporan yang keempat :
“Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan”
A. PERANAN LAPORAN AUDIT
Selain sebagai ringkasan dari pekerjaan audit dan temuan audit, Laporan audit juga merupakan dasar dalam membuat Surat Opini Audit, Rekomendasi dan membuat Keputusan Audit. Peranan utama dari Laporan Audit adalah:
1. Laporan audit adalah jalan utama bagi institusi audit untuk memahami informasi tentang proses audit. Tim audit harus menyerahkan laporan kepada institusi audit yang menugaskan pada saat audit selesai sehingga institusi audit dapat memahami proses dan hasil dari audit yang dilakukan oleh tim audit tersebut.
2. Laporan audit adalah dasar dalam pembuatan Surat Opini Audit dan Keputusan Audit. Laporan Audit mengevaluasi kewajaran, ketaatan dan kinerja dari auditan dan memberikan opini dan rekomendasi berdasarkan temuan audit. Berdasarkan informasi tersebut institusi audit membuat Surat Opini Audit dan Keputusan Audit.
3. Laporan audit adalah dasar yang penting untuk mengumpulkan dan mengolah informasi audit. Laporan audit menyampaikan informasi dan masalah yang berhubungan dengan belanja dan peendapatan serta kegiatan-kegiatan ekonomi yang relevan dari institusi atau proyek yang diaudit. Institusi audit dapat memproses lebih lanjut informasi yang penting dan masalah yang disajikan dalam Laporan Audit dan melalui Laporan Audit ini institusi audit dapat menyediakan informasi tentang isu-isu individual atau informasi yang terintegrasi kepada institusi audit di tingkat yang lebih tinggi, dan depertemen yang berkompeten lainnya.
Menurut Modul Manajemen Audit BPK-RI, laporan audit tertulis berfungsi untuk :
1. Mengkomunikasikan hasil audit kepada pejebat pemerintah, yang bewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku,
2. Membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
3. Membuat hasil audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait, dan
4. Memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
Manfaat laporan audit:
• Memberikan penguatan terhadap kehandalan informasi laporan keuangan atau informasi lain yang disajikan oleh auditan
• Sebagai bukti lampiran yang harus disampaikan dalam penyerahan SPT seperti dalam ketentuan UU KUP pasal 4 ayat (4b)
• Sebagai syarat untuk perusahaan yang akan go public
B. SYARAT-SYARAT LAPORAN AUDIT
Pada setiap akhir pelaksanaan audit, auditor harus menyiapkan konsep Laporan Audit. Isi konsep Laporan Audit tersebut harus mudah dimengerti dan bebas dari penafsiran ganda serta memenuhi standar pelaporan yaitu:
1. Lengkap. Laporan harus memuat semua informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan audit, meningkatkan pemahaman yang benar dan memadai atas hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan.
2. Akurat. Laporan harus menyajikan bukti yang benar dan menggambarkan temuan dengan tepat. Satu ketidakakuratan dalam laporan dapat menimbulkan keraguan atas validitas sebuah laporan dan dapat mengalihkan perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut. Laporan harus memasukkan hanya informasi, temuan, dan simpulan yang didukung bukti kompeten dan relevan dalam KKP. Bukti yang dilaporkan harus mencerminkan kebenaran logis atas masalah yang dilaporkan.
3. Obyektif. Laporan harus disajikan secara seimbang dalam isi dan nada. Ini berarti auditor harus menyajikan hasil audit secara netral dan menghindari kecenderungan melebih-lebihkan atau terlalu menekankan kinerja yang kurang.
4. Meyakinkan. Laporan audit harus menjawab tujuan audit, temuan disajikan secara persuasif, dan kesimpulan serta rekomendasi disusun secara logis berdasarkan fakta yang disajikan.
5. Jelas. Laporan audit harus mudah dibaca dan dipahami. Laporan harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan sesederhana mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan. Jika digunakan istilah teknis, singkatan, dan akronim yang tidak begitu dikenal, hal itu harus didefinisikan dengan jelas. Penggunaan akronim diusahakan seminimal mungkin. Pengorganisasian materi laporan seara logis dan keakuratan serta ketepatan dalam menyatakan fakta dan dalam mengambil simpulan, adalah penting untuk kejelasan dan pemahaman bagi pembaca Laporan Audit.
6. Ringkas. Laporan audit harus disajikan secara ringkas tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk mendukung pesan. Jika terlalu rinci, dapat menurunkan kualitas laporan bahkan dapat menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan mengurangi minat pembaca. Pengulangan yang tidak perlu juga harus dihindari.
C. Bentuk dan Bagian-bagian Laporan Audit
Laporan Audit umumnya terdiri dari judul, tujuan laporan, bagian utama, tanda tangan dari ketua tim audit, dan tanggal laporan.
Bagian-Bagian Dari Laporan Audit Standar
1. Judul Laporan
Standar auditing mengharuskan pemberian judul dan harus memuat kata independen.
2. Alamat yang dituju laporan audit
Laporan biasanya ditujukan kepada perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham, atau dewan direksinya.
3. Paragraf pendahuluan
Paragraf pertama ditujukan untuk tiga hal:
a. Paragraf ini merupakan pernyataan sederhana bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan audit.
b. Paragraf ini mencantumkan laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal neraca, dan periode akuntansi untuk laporan rugi laba dan laporan arus kas.
c. Paragraf ini menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor hanyalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
4. Paragraf ruang lingkup
Menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yaitu auditor hanya bertanggung jawab untuk mencari kekeliruan yang signifikan yang mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan. Paragraf ini juga menyatakan bahwa auditor telah mengevaluasi ketepatan standar akuntansi, estimasi, dan pengungkapan serta penyajian laporan keuangan. Jadi audit memberikan suatu tingkat keyakinan yang tinggi tetapi bukan merupakan jaminan.
5. Paragraf pendapat
Menyatakan bahwa yang diberikan adalah suatu pendapat dan bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan yang diambil didasarkan atas pertimbangan profesional. Dalam paragraf ini auditor diminta untuk menyatakan pendapatnya mengenai laporan keuangan secara keseluruhan termasuk mengenai apakah perusahaan mengikuti standar-standar akuntansi yang berlaku umum.
6. Tanda tangan , nama, dan nomor register akuntan publik.
Nama ini menunjukkan partner akuntan publik atau auditor yang bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional.
7. Tanggal laporan audit.
Tanggal yang dipakai adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari prosedur auditing di lapangan. Tanggal ini menunjukkan sampai tanggal berapa setelah laporan keuangan auditor bertanggung jawab atas peninjauan terhadap peristiwa yang terjadi.
D. Laporan Audit Keuangan
Audit atas laporan keungan adalah salah satu jenis audit keuangan, tujuan audit atas laporan keuangan antara lain adalah untuk menginformasikan kepada organisasi audit dan/atau pimpinan auditan, tentang opini/pernyataan pendapat auditor, apakah laporan keuangan yang disajikan oleh auditan telah sesuiai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar Pelaporan untuk audit atas laporan keuangan menurut PSA-IAPI dapat dijelaskan sebagai berikut :
Standar Pelaporan Pertama
“Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip lain yang berlaku secara komprehensif.”
Standar Pelaporan Kedua
“Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan denganpenerapan prinsip akuntansi tersebut dalam perode sebelumnya.”
Standar Pelaporan Ketiga
“Pengungkapan informatif dalam laporan keungan harus dipandsng memadi, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.”
Standar Pelaporan Keempat
“Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang yang dilaksanakan,jika ada, dan tingkat tanggung jawab yaang dipikul auditor”.
Di samping standar pelaporan menurut PSA-IAPI di atas, untuk audit sektor publik terdapat Standar Pelaporan Tambahan sebagai berikut :
Pernyataan Standar Pelaporan Tambahan pertama adalah:
”Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan”.
Pernyataan standar ini mengacu kepada standar pemeriksaan yang berlaku, yang harus diikuti oleh pemeriksa selama melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksa tidak dapat mengikuti Standar Pemeriksaan, pemeriksa dilarang untuk menyatakan demikian. Dalam situasi demikian, pemeriksa harus mengungkapkan alasan tidak dapat diikutinya standar pemeriksaan tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan. Dalam menilai dampak terhadap hasil audit sebagai akibat tidak mengikuti standar, auditor mungkin perlu untuk mengkualifikasi opininya, tidak memberikan opini, atau mundur dalam penugasan audit.
Pernyataan Standar Pelaporan Tambahan kedua adalah :
”Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan”.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan keuangan, dimuat dalam laporan atas kepatuhan. Apabila pemeriksa tidak menemukan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksa tidak menerbitkan laporan atas kepatuhan. Apabila pemeriksa menerbitkan laporan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus memuat suatu paragraf yang merujuk kepada laporan tersebut.
LAPORAN AUDIT KEPATUHAN
Laporan atas kepatuhan mengungkapkan: (1) ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi, pelanggaran atas perikatan perdata, maupun penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana, dan (2) ketidakpatutan yang signifikan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Laporan audit yang baku wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Merupakan laporan yang audit dengan nilai yang terbaik menurut auditor.
Laporan bentuk ini digunakan apabila kondisi berikut terpenuhi:
1. Semua laporan keuangan: Neraca, Laporan Rugi Laba, Perhitungan Laba Ditahan, dan Laporan Arus Kas, sudah tercakup di dalam laporan keuangan.
2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan.
3. Bahan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan sudah terpenuhi.
4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Ini berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah disertakan dalam catatan kai dan bagian lain dari laporan keuangan.
5. Tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan keuangan.
E. Laporan yang menyimpang dari bentuk standar
Selain Laporan Audit yang standar, ternyata ada juga Laporan Audit yang Menyimpang, atau lebih tepatnya, Laporan yang Menyimpang dari Bentuk Standar. Maksud dari penyimpangan disini adalah penyimpangan dari pendapat wajar tanpa syarat (Unqualified Opinion). Menurut SPAP PSA No. 29 Pasal 20-74 tentang Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa syarat, dijelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tersebut.
* Kondisi 1 : Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan auditor
Ini terjadi apabila auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti yang mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Penyebab utama adalah pembatasan yang disebabkan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh kendala di luar auditor maupun klien.
* Kondisi 2 : Laporan Keuangan tidak disajikan sesuai dengan GAAP
* Kondisi 3 : Auditor tidak independen
Jenis-jenis penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian, antara lain :
1. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (QUALIFIED OPINION)
Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini diberikan apabila ada pembatasan ruang lingkup audit (Kondisi 1) atau tidak ditaatinya standar akuntansi yang berlaku umum (Kondisi 2). Pendapat ini hanya dapat digunakan apabila auditor yakin bahwa laoran keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar.
Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Untuk laporan jenis ini, harus dicantumkan kata “kecuali untuk” pada paragraf pendapat.
:
2. Pendapat Tidak Wajar (ADVERSE OPINION)
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini diberikan bila auditor merasa yakin bahwa keseluruhan laporan keuangan yang disajikan memuat salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan auditor memiliki bahan bukti yang cukup memadai melalui penyelidikan yang memadai tentang ketidaksesuaian tersebut.
Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya. Jika pendapat tidak wajar dinyatakan oleh auditor, paragraf pendapat harus berisi perujukan langsung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut.
3. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (DISCLAIMER OF OPINION)
Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana auditor tidak berhasil untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar, karena banyaknya pembatasan ruang lingkup audit (Kondisi 1) atau hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien menurut kode etik profesional (Kondisi 3).. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataannya tersebut.
Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa terdapat penyimpangan material dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantive yang mendukung pernyataannya tersebut.
Hal-hal yang menyebabkan dikeluarkannya opini Wajar dengan Pengeculian, Pendapat tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat, adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan Lingkup Audit
Auditor dapat menentukan bahwa ia dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian hanya jika audit telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan oleh karena itu hanya jika ia dapat menerapkan prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan. Pembatasan terhadap lingkup audit, baik yang dikenakan oleh klien maupun oleh keadaan, seperti waktu pelaksanaan audit, kegagalan memperoleh bukti kompeten yang cukup, atau ketidakcukupan catatan akuntansi, mungkin mengharuskan auditor memberikan pengecualian di dalam pendapatnya atau pernyataan tidak memberikan pendapat. Dalam hal ini, alasan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat harus dijelaskan oleh auditor dalam laporannya.
Keputusan auditor dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat karena pembatasan lingkup audit tergantung atas penilaian auditor terhadap pentingnya prosedur yang tidak dapat dilaksanakan tersebut bagi auditor dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Bila klien mengenakan pembatasan yang secara signifikan membatasi lingkup audit, biasanya auditor harus mempertimbangkan untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Pembatasan lain atas lingkup audit.
Kadang-kadang catatan atas laporan keuangan berisi informasi yang tidak diaudit, seperti perhitungan proforma atau pengungkapan lain yang serupa. Jika auditor tidak dapat menerapkan prosedur audit yang dipandang perlu, ia harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat karena pembatasan atas lingkup auditnya.
2. Perikatan dengan pelaporan terbatas.
Auditor mungkin diminta untuk melaporkan hasil audit atas salah satu unsur laporan Hal-hal yang menyebabkan dikeluarkannya opini Wajar dengan Pengeculian, Pendapat tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat, adalah sebagai berikut keuangan pokok dan tidak yang lain. Perikatan ini tidak menyangkut pembatasan lingkup audit jika akses auditor terhadap informasi yang mendasari laporan keuangan pokok tidak dibatasi dan jika ia menerapkan semua prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan. Perikatan ini menyangkut pembatasan tujuan pelaporan, bukan pembatasan lingkup audit. Auditor mungkin diminta hanya melaporkan hasil audit atas neraca saja.
3. Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia
Apabila laporan keuangan secara material terpengaruh oleh suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan auditor telah mengaudit laporan keuangan tersebut berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan publik Indonesia, maka ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Dasar yang melandasi pendapat tersebut harus dinyatakan dalam laporan auditor.
Bila auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menyebabkan ia berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dalam paragraf (atau beberapa paragraf) penjelasan yang terpisah, sebelum paragraf pendapat dalam laporan auditor. Lebih lanjut, paragraf pendapat dalam laporannya harus berisi bahasa pengecualian yang sesuai dan yang merujuk ke paragraf penjelasan tersebut.
Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia yang Menyangkut Risiko atau Ketidakpastian, dan Pertimbangan Materialitas. Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang menyangkut risiko atau ketidakpastian umumnya dikelompokkan ke dalam satu di antara tiga golongan:
1. Pengungkapan yang tidak memadai,
2. Ketidaktepatan prinsip akuntansi,
3. Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal.
4. Perubahan akuntansi.
Auditor harus menilai perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia mengetahui (a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (c) alasan yang mendasari perubahan akuntansi adalah beralasan. Jika perubahan akuntansi tidak memenuhi kondisi tersebut, laporan auditor harus menunjukkan hal ini, dan pendapat auditor harus berisi pengecualian.
Jika (a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau (c) manajemen tidak memberikan alasan perubahan yang beralasan, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau, jika dampak perubahan tersebut cukup material, auditor harus menyatakan pendapat tidak wajar atas laporan keuangan.
Jika manajemen tidak memberikan alasan yang masuk akal tentang perubahan prinsip akuntansi yang diterapkan, auditor harus menyatakan pengecualian mengenai perubahan akuntansi yang telah dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang masuk akal tersebut.
MATERIALITAS
Salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material apabila pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan yang rasional.
TINGKAT
MATERIALITAS PENGARUH TERHADAP
KEPUTUSAN PEMAKAI JENIS
PENDAPAT
Tidak Material
Material
Sangat Material
Keputusan biasanya tidak terpengaruh
-Keputusan biasanya terpengaruh jika informasi dimaksud penting thd. Keputusan ayng akan diambil
-Laporan keuangan keseluruhan dianggap disajikan secara wajar
Sebagian besar dari seluruh keputusan yang didasarkan pada laporan keuangan akan sangat terpengaruh Wajar Tanpa Pengecualian
Wajar Dengan Pengecualian
Menolak memberi pendapat atau pendapat tidak wajar
Catatan : ketiadaan independensi mengharuskan menolak untuk memberi pendapat, terlepas dari materialitas
Keputusan Mengenai Materialitas
• Pertimbangan Materialitas – Kondisi Non GAAP
Hal-hal yang harus dipertimbangkan:
a. Jumlah rupiah dibandingkan terhadap tolok ukur tertentu
Tolok ukur yang lazim dipakai adalah: laba bersih, total aktiva, aktiva lancar dan modal kerja.
b. Daya ukur
Nilai uang yang terkandung dalam salah saji tidak dapat diukur secara akurat.
Contoh: Kewajiban kontinjen
c. Hakekat kesalahan
Keputusan para pemakai laporan dipengaruhi oleh jenis kekeliruan, misalnya:
- Transaksi yang melanggar hukum atau sesuatu yang menimbulkan akibat psikis
- Suatu pos yang dapat mempengaruhi periode mendatang, meskipun jumlahnya tidak berarti jika hanya periode sekarang yang diperhitungkan.
- Sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting bila dipandang dari segi kewajiban kontrak
Contoh Laporan Audit Independen Pemerintah
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Jenderal MT Haryono Kav. 45 – 46 Jakarta Selatan 12770. Telp. (021) 7945460, Fax (021)7495483
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Kepada Para Pengguna Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Banten
Tahun Anggaran (TA) 2004
Berdasarkan Ketentuan Pasal 23E Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973, dan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2004 yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten. Laporan Keuangan tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten. Tanggung jawab BPK-RI terletak pada pernyataan pendapat atas Laporan Keuangan TA 2004 berdasarkan Pemeriksaan BPK-RI.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai sebagai dasar untuk memberikan pendapat.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah TA 2004 bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan TA 2004 telah disajikan secara
wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan di dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2004 hanya meliputi pengujian atas Laporan Perhitungan APBD TA 2004 dan Laporan Aliran Kas TA 2004, sedangkan pemeriksaan atas Neraca Daerah tidak dilakukan karena sampai dengan pemeriksaan berakhir, Neraca belum selesai disusun. Atas hal-hal yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBD TA 2004, kami tidak memperoleh
keyakinan yang memadai pada:
a. Pengelompokan penerimaan dividen Bank Jabar sebesar Rp7.704.504.829,00
dan kontribusi dari PT PLN (Persero) sebesar Rp1.000.000.000,00 dalam obyek
penerimaan jasa giro tidak tepat.
b. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Rumah Tangga Dewan dan
Belanja Penunjang Aspirasi sebesar Rp9.301.000.000,00 yang tidak sesuai
ketentuan.
c. Pengeluaran Belanja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten TA 2004
senilai Rp2.353.940.760,00 yang tidak didukung dengan bukti yang sah.
d. Bantuan Instansi Vertikal sebesar Rp2.097.050.000,00 yang digunakan tidak
sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2004, BPK-RI berpendapat bahwa Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi APBD dan Laporan Aliran Kas Provinsi Banten TA 2004, kecuali akibat atas hal-hal yang dimuat dalam paragraph sebelumnya, telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan di dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Di dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2004, BPK-RI menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Banten dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan Daerah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Jakarta, Juli 2005
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan III BPK-RI di Jakarta
Ketua Tim,
Dwi Setiawan S, S.E., Ak, M.Si
Akuntan REG-NEG D-13.194
Contoh laporan audit lapran keuangan perusahaan
PT FISHINDO KUSUMA SEJAHTERA Tbk
LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2004
DENGAN ANGKA PERBANDINGAN TAHUN 2003
DAN
LAPORAN AKUNTAN INDEPENDEN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Laporan No. AR - 377
Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris
PT Fishindo Kusuma Sejahtera Tbk
Kami telah mengaudit neraca PT Fishindo Kusuma Sejahtera Tbk (Perusahaan) pada tanggal 31 Desember 2004, serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 diaudit oleh auditor independen lain, yang laporannya tertanggal 12 Maret
2004 menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan paragraf penjelasan sehubungan dengan dampak dari memburuknya kondisi ekonomi di Indonesia terhadap Perusahaan.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan tersebut di atas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2004, hasil usaha, perubahan ekuitas serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Seperti dijelaskan pada Catatan 2n dan 28, sejak tanggal 1 Januari 2004, Perusahaan telah menerapkan lebih awal Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 (Revisi 2004) mengenai estimasi kewajiban imbalan pasti. Laporan keuangan tahun 2003 telah disajikan kembali untuk mencerminkan penerapan PSAK tersebut.
Laporan keuangan terlampir mengungkapkan dampak kondisi ekonomi Indonesia terhadap Perusahaan serta tindakantindakan yang telah dilaksanakan dan rencana-rencana yang akan dilaksanakan untuk menghadapi kondisi ekonomi tersebut. Perbaikan atas kondisi ekonomi tersebut tergantung pada kebijakan fiskal dan moneter yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, suatu tindakan yang berada di luar kendali Perusahaan untuk mencapai pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, tidaklah mungkin untuk menentukan dampak masa depan kondisi ekonomi terhadap likuiditas dan penghasilan Perusahaan.
ADI JIMMY ARTHAWAN
Drs. Jimmy Jansen, Ak.
NIAP. 99.1.0571
Jakarta, 23 Maret 2005