Auditing

A. Jenis-Jenis Audit
Jenis-jenis audit utama yang dilaksakan oleh akuntan publik ada tiga yaitu Audit Operasional, Audit Kepatuhan, dan Audit atas Laporan Keuangan. Ketiga jenis audit ini mempunyai kriteria yang berbeda-beda.
1. Audit Operasional
Audit operasional adalah tinjauan atas bagian tertentu dari prosedur serta metode operasional suatu organisasi atau perusahaan. Tujuannya untuk mengevaluasi kinerja dan meminta rekomendasi untuk meningkatkan operasional perusahaan. Beragamnya area aktivitas operasional yang akan dievaluasi menyebabkan sulitnya menstandardisasikan panduan bagi suatu audit operasional tertentu. Dalam audit ini, tinjauan-tinjauan yang dibuat mencakup evaluasi atas struktur organisasi, operasi computer, metode produksi, pemasaran, serta banyak area audit lainnya yang sesuai dengan kualifikasi auditor, tidak terbatas pada akuntansi saja.
2. Audit Kepatuhan
Tujuan dari audit ini adalah untuk menentukan apakah auditee (klien) telah mengikuti prosedur, tata cara, serta peraturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi. Jenis audit ini tidak hanya berlaku pada perusahaan umum, tetapi juda pada perusahaan pribadi yang tidak menjual sahamnya di bursa saham.
Pada umumnya temuan audit kepatuhan disampaikan kepada seseorang di internal perusahaan yang diaudit daripada disampaikan pada suatu lingkup yang lebih luas. Auditor akan menerbitkan persyaratan-persyaratan yang harus dipatuhi ketika suatu perusahaan ingin memutuskan apakah para individu atau organisasi yang ada telah mematuhi aturan yang ditetapkan.
3. Audit atas Laporan Keuangan
Audit atas laporan keuangan dilaksanakan untuk menentukan apakah seluruh laporan keuangan telah dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu, umumnya berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan.

B. Profesi Audit
1. Jenis-jenis auditor
Dewasa ini banyak terdapat beberapa jenis auditor. Jenis yang umum adalah kantor akuntan publik, general accounting office auditor (auditor kantor pemerintah), auditor pajak, dan auditor intern.
a. Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan public bertanggung jawab pada audit atas laporan keuangan historis yang dipublikasikan dari semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, mayoritas perusahaan lainnya, serta banyak perusahaan berskala kecil dan organisasi non komersil.
Kantor akuntan publik sering kali dinamakan sebagai auditor external atau auditor independent untuk membedakan mereka dengan auditor intern.
b. General Accounting Office Auditor
General Accounting Office Auditor yang disingkat menjadi GAO merupakan suatu badan netral yang berada dalam lingkup legislative pemerintah federal. Sebagian besar tanggung jawab akuntan pemerintah sama dengan akuntan publik.
Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1) Auditor Eksternal Pemerintah, dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK). BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
2) Auditor Internal Pemerintah atau lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah APFP), dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, dan Badan Pengawasan Daerah.
c. Auditor Pajak
Auditor pajak bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Audit yang dilakukan oleh auditor pajak termasuk jenis audit kepatuhan.
d. Auditor Intern
Auditor intern dipekerjakan pada masing-masing perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen. Auditor internal bersifat independen. Tugasnya hamper sama dengan apa yang dilakukan auditor pemerintah/GAO bagi Kongres, misalnya menguji dan mengevaluasi aktivitas perusahaan dan memberikan layanan jasa audit kepada perusahaan tersebut. Tanggung jawab auditor intern dapat beragam, bergantung pada pemberi kerja. Jenis audit yang boleh dilakukan oleh internal auditor yaitu audit operasional dan kepatuhan.

0 Response to "Auditing"

Posting Komentar